RUU Tipikor Tidak Disahkan, Perpu Harus Dikeluarkan

RUU Tipikor Tidak Disahkan, Perpu Harus Dikeluarkan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2009 19:31 WIB
RUU Tipikor Tidak Disahkan, Perpu Harus Dikeluarkan
Jakarta - Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak
disahkan DPR pada akhir tahun ini. Pemerintah diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Kalau undang-undang tidak bisa jadi. Bisa diterobos dengan Perpu," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3/2009).

Menurut Bagir, penyelidikan KPK tidak bisa dilimpahkan ke Pengadilan Umum. Karena perkara korupsi dalam UU KPK harus dilimpahkan Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus diatur dengan UU," tegasnya.

RUU Tipikor lanjut Bagir, perlu ada undang-undang karena ada kegentingan yang memaksa yaitu kepentingan para pencari keadilan.

"Jangan anda bilang itu kepentingan KPK. Karena kurang sreg sebagai kepentingan yang memaksa," tandasnya. (did/ndr)


Berita Terkait