"Aturan ini bertujuan agar ada kejelasan mau PK atau tidak, supaya ada kepastian hukum," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong,Β di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3/2009).
Menurut Mappong, aturan ini tidak mengatur mengenai batas waktu seorang terpidana dalam mengajukan PK. "Dalam pidana tidak ada batas waktu mengajukan PK," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini, menurutnya, dapat dijadikan pegangan bagi Kejaksaan kalau seorang terpidana mengulur-ulur waktu eksekusi. "Aturan ini dimaksudkan agar terdakwa tidak menunda-nunda proses eksekusi," pungkasnya. (did/ndr)











































