Terpidana Mati Langsung Dieksekusi Bila Tidak Segera PK

Terpidana Mati Langsung Dieksekusi Bila Tidak Segera PK

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2009 19:28 WIB
Terpidana Mati Langsung Dieksekusi Bila Tidak Segera PK
Jakarta - Fatwa eksekusi mati yang akan dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) akan mempertegas seorang terpidana mati akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Hal ini bertujuan agar terpidana tidak menunda waktu eksekusi.

"Aturan ini bertujuan agar ada kejelasan mau PK atau tidak, supaya ada kepastian hukum," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong,Β  di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3/2009).

Menurut Mappong, aturan ini tidak mengatur mengenai batas waktu seorang terpidana dalam mengajukan PK. "Dalam pidana tidak ada batas waktu mengajukan PK," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau seorang tidak mengajukan PK lanjut Mappong, berarti mereka telah melepas haknya. "Ini bisa dijadikan pegangan bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi," tuturnya.

Aturan ini, menurutnya, dapat dijadikan pegangan bagi Kejaksaan kalau seorang terpidana mengulur-ulur waktu eksekusi. "Aturan ini dimaksudkan agar terdakwa tidak menunda-nunda proses eksekusi," pungkasnya. (did/ndr)


Berita Terkait