31 Terpidana Mati Belum Putuskan PK dan Grasi

31 Terpidana Mati Belum Putuskan PK dan Grasi

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2009 18:58 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah meminta fatwa hukuman mati kepada Mahkamah Agung (MA) terkait batasan waktu bagi terpidana mati untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi . Sejauh ini, ada 31 terpidana yang  belum memutuskan untuk menempuh kedua upaya hukum tersebut.

"Sekarang ini ada 31 terpidana yang belum menentukan sikap, padahal sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Pandjaitan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2009).

Menurut Jasman, batas waktu pengajuan PK atau grasi sangat diperlukan. Hal itu demi adanya sebuah kepastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas waktu itu contohnya, lanjut Jasman, setelah terdakwa divonis mati, yang bersangkutan diberi waktu 30 hari untuk mengambil sikap. Sikap tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk akta.

"Agar tidak dilematis. Nanti, mau dieksekusi, ketika diberikan pemberitahuan eksekusi, mereka baru menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum luar biasa," pungkasnya. (irw/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads