"Sekarang ini ada 31 terpidana yang belum menentukan sikap, padahal sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Pandjaitan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2009).
Menurut Jasman, batas waktu pengajuan PK atau grasi sangat diperlukan. Hal itu demi adanya sebuah kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak dilematis. Nanti, mau dieksekusi, ketika diberikan pemberitahuan eksekusi, mereka baru menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum luar biasa," pungkasnya. (irw/ken)











































