"Majelis hakim, dua saksi itu kan penting seharusnya bisa dihadirkan," ujar Iqbal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/3/2009).
Menurut Iqbal, mereka berdua akan dapat menjelaskan proses kejadian perkara yang membuat dirinya terseret dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang rubah itu Benny dan Anna," pungkasnya usai menjalani persidangan.
Persidangan Iqbal hari ini hanya mendengarkan kesaksian tiga saksi, yakni Direktur Eksekutif KPPU Kurnia Syahrani, Anggota KPPU G Panggabean dan dari IM2 Indar Admanto.
Menurut Jaksa Sarjono Turin, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua saksi yang tidak hadir. Namun Erwin Darwis tidak lag beralamat di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (mok/ndr)











































