"Yang sudah diperiksa nakhoda Kapal Harapan Indah VII, penyebabnya human error ada unsur tidak mengikuti aturan P2PL (peraturan pencegahan tubrukan di laut," kata Dirpolair Polda Metro Jaya AKBP Edion saat dihubungi melalui telepon, Kamis (5/3/2009).
Edion tidak merinci nama nakhoda yang diperiksa, dan jenis pelanggaran yang dilakukan. "Belum ada tersangka dari nakhoda yang dimintai keterangan. Siapa yang bersalah menunggu keputusan mahkamah pelayaran, dan itu paling dikenakan sanksi administrasi," jelasnya.
Polisi baru akan melakukan penyidikan bila ada korban yang meninggal dunia. "Kalau ada orang mati baru kita selidiki," tambah Edion.
Kini Tim SAR, Polair, dan Dephub melakukan evakuasi korban dan kapal. "Kita memfokuskan ke kesehatan korban karena korban ada yang depresi dan juga luka-luka setelah, itu meningkat ke penyelidikan," tutupnya. (ndr/iy)











































