"Sudah selesai tapi masih dikoreksi," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2009).
Harifin mengakui pengajuan PK dan grasi di dalam KUHAP tidak ada batasan waktunya. "Tidak ada batasan waktu PK dan grasi di dalam KUHAP," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya tidak mau mendahului belum final," elaknya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum kepada terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK. Namun Pasal 264 KUHAP menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi. (did/nrl)











































