MA Segera Terbitkan Fatwa Eksekusi Mati

MA Segera Terbitkan Fatwa Eksekusi Mati

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2009 14:15 WIB
MA Segera Terbitkan Fatwa Eksekusi Mati
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan fatwa hukuman mati terkait batasan waktu untuk mengajukan upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

"Sudah selesai tapi masih dikoreksi," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2009).

Harifin mengakui pengajuan PK dan grasi di dalam KUHAP tidak ada batasan waktunya. "Tidak ada batasan waktu PK dan grasi di dalam KUHAP," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Harifin belum mau menjawab mengenai batasan waktu yang diatur dalam fatwa untuk seseorang narapidana mengajukan PK dan grasi.

"Nanti saya tidak mau mendahului belum final," elaknya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum kepada terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK. Namun Pasal 264 KUHAP menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi. (did/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads