"Kualitas hakim di Indonesia tidak sesuai dengan kualitas perkara yang ada," ujar Pakar Administrasi Publik, Sofian Effendi.
Hal ini disampaikan Sofian dalam Sarasehan Pengembangan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung (MA), di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, perkara mengenai cyber atau trading yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya. Seharusnya dapat ditangani oleh hakim yang memiliki kemampuan khusus.
"Hakim akan sulit melakukan putusan pada perkara-perkara seperti itu. Diharapkan lembaga peradilan dapat berlaku adil dan cepat," cetusnya.
Sofian menilai, manajeman Sumber Daya Manusia (SDM) hakim juga menjadi permasalahan utama. Permasalahan mulai dari gaji yang tidak memadai, sistem pengelolaan kepegawaian, fasilitas kerja, integritas hakim dan beban kerja yang terlalu berat.
Untuk itu Sofian menyarankan, adanya peningkatan profesionalitas pimpinan lembaga peradilan melalui rekruitmen secara kompetitif dan menurunkan beban kerja hakim untuk mengembangkan diri.
Selain itu lanjut dia, rekruitmen hakim yang memiliki pendidikan hukum plus ekonomi, politik dan administrasi teknik informasi perlu dilakukan.
Bahkan, perubahan sistem kepegawaian yakni pengangkatan kepala-kepala pengadilan harus dilakukan secara kompetitif, bukan berdasar senioritas.
"Dengan cara ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hakim," tandas Sofian.
(did/nik)










































