"1.200 Hakim kita siapkan untuk menangani korupsi," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2009).
Menurut Harifin, persiapan ini dilakukan agar hakim yang menangani korupsi memang memiliki kapasitas untuk mengadili perkara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Harifin menolak kalau hakim-hakim yang saat ini sedang disiapkan untuk menangani korupsi untuk berjaga-jaga kalau RUU Tipikor tidak disahkan oleh DPR.
"Tidak. Memang sudah disiapkan setahun yang lalu," imbuhnya.
Kalau sampai batas waktu RUU Tipikor tidak disahkan, lanjut dia, bukan berarti perkara korupsi berhenti di KPK. "Kalau tidak selesai kembali ke Pengadilan umum," pungkasnya.
(did/nrl)










































