Ini pertama kalinya ICC memerintahkan penangkapan kepala negara yang masih menjabat. Jika diadili dan terbukti bersalah, al-Bashir terancam hukuman penjara maksimum seumur hidup.
"Dia dituduh bertanggung jawab atas dengan sengaja memerintahkan penyerangan terhadap bagian penting dari populasi sipil Darfur, Sudan, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan dan pemaksaan pemindahan sebagian besar warga sipil dan perampasan properti mereka," ujar juru bicara ICC Laurence Blairon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan al-Bashir langsung mengecam perintah penangkapan itu. Mereka menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi Barat yang bertujuan merusak stabilitas negara kaya minyak di sebelah selatan Mesir itu.
Bahkan pemerintah Sudan memerintahkan pengusiran 10 kelompok kemanusiaan dari Darfur termasukย Oxfam, Solidarities dan Mercy Corps, serta menyita aset-aset mereka.
Sekjen PBB Ban Ki-moon memprotes pengusiran tersebut. Dikatakannya ini merupakan "kemunduran serius bagi operasi penyelamatan di Darfur."
Al-Bashir membantah tuduhan kejahatan perang. Dia juga menolak berurusan dengan ICC. Ditegaskannya, Sudan tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Negara-negara Afrika dan Arab mengkhawatirkan perintah penangkapan ini akan mengganggu stabilitas wilayah. Bahkan mendatangkan konflik yang lebih besar di Darfur. Namun AS meski bukan anggota ICC dan Uni Eropa menyambut perintah penangkapan tersebut.
(ita/iy)











































