Para nelayan yang berasal dari Kecamatan Pagurawan dan Medang Deras, Kabupaten Batubara tersebut ditangkap 16 Februari lalu. Polisi menuduh mereka melakukan pencurian ikan di sekitar perairan Pulau Datuk, yang berjarak sekitar 40 mil laut dari Kabupaten Batubara.
Para nelayan membantah tuduhan pencurian itu. "Kita tidak tahu sudah masuk ke wilayah Malaysia," ujar Syafi salah satu nelayan yang dipulangkan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkinlah mereka melakukan pencurian ikan. Mereka nelayan tradisional yang menggunakan kapal di bawah 5 gross ton dan tidak dilengkapi peralatan navigasi. Mereka hanya menggunakan jaring tradisional," ujar Darius, anggota Tim Advokasi HNSI Sumut saat menjemput di Belawan.
(rul/lrn)











































