Caleg dari Kalangan Media Harus Pertahankan Kebebasan Pers

Caleg dari Kalangan Media Harus Pertahankan Kebebasan Pers

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2009 21:02 WIB
Medan - Lebih dari 100 jurnalis dan mantan jurnalis saat ini tercatat sebagai calon anggota legislatif  Pemilu 2009. Para pekerja media ini diharapkan dapat membantu mempertahankan kebebasan pers sekiranya terpilih sebagai anggota legislatif nanti.

Wartawan senior yang mengajar pada Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), Atmakusumah Astraatmadja menyatakan produk legislasi yang berkaiatan dengan media massa, seperti UU Pers dan UU Penyiaran dan hal-hal lain terkait dengan pers.

"Produk hukum tersebut sudah baik, hanya saja belum maksimal. Ada beberapa hal yang harusnya diperbaiki, terutama yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pembreidelan," ujar Atmakusumah di Hotel Garuda Plaza, Jl. Sisingamangaraja, Medan, Rabu (4/3/2009) usai bedah bukunya 'Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para caleg yang berlatar belakang jurnalis atau mantan jurnalis, kata Atmakusumah, jika duduk sebagai anggota dewan harusnya dapat memberi peran yang lebih baik, dan memperkaya pemahaman anggota dewan lainnya mengenai pers.

Dengan demikian tidak perlu ada lagi sebuah produk hukum yang mengatur sesuatu yang tidak perlu, misalnya tentang proporsional iklan partai politik dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam putusannya akhir Februari lalu, MK mengabulkan uji materi yang diajukan sejumlah pemimpin redaksi media massa, terhadap Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 98 ayat (4), Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (2).

Pasal-pasal itu semula mengatur tentang kampanye melalui media massa dan penyiaran, dan memberikan ancaman pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa jika media massa tidak memberikan kesempatan yang sama pada parpol dalam menayangkan kampanye. Pasal-pasal tersebut dinilai tak konsisten dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun UUD 1945.

"Kan tidak perlu di atur bagaimana tampilnya sebuah iklan di media  massa, apalagi harus seimbang. Jika partainya tidak punya uang memasang iklan partainya, ya jangan buat partai. Selama iklan itu tidak melanggar norma-norma agama, atau menyiarkan sesuatu yang melanggar hukum, ya biarkan saja," tukas Atmakusumah.

Ancaman-ancaman kebebasan pers seperti dalam UU Pemilu itulah yang seharusnya menjadi perhatian para calon anggota legislatif dari kalangan jurnalis dan mantan jurnalis tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi regulasi yang justru membuat media massa terancam dibreidel. (rul/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads