KPK: Ini akan Mengancam Proses Penanganan Korupsi

RUU Pengadilan Tipikor Belum Disahkan

KPK: Ini akan Mengancam Proses Penanganan Korupsi

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2009 18:20 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor terancam gagal disahkan akhir tahun ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa perlu membuat langkah-langkah antisipasi terkait hal ini.

"Keadaannya sudah genting, KPK dan MA merasa perlu melakukan beberapa persiapan," ujar Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/3/2009).

Menurut Chandra, KPK dan Mahkamah Agung (MA) harus siap apapun keputusan yang dihasilkan DPR. Jika RUU tersebut disahkan, maka MA harus segera membuat perangkat hukumnya minimal 3 bulan sebelum batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 19 Desember 2009.

"Tapi kalau tidak disahkan harus juga disiapkan langkah lain," tambahnya.

Keberadaan Pengadilan Tipikor, kata Chandra sangat penting bagi KPK. Terutama dalam kelanjutan peradilan kasus korupsi.

Jika RUU itu tidak disahkan, maka proses pelimpahan perkara dari KPK akan terhambat secara aturan. "Lalu kalau dilimpahkan ke pengadilan negeri juga apa aturannya?," tegas Chandra.

Proses penyelesaian perkara pun diperkirakan akan buntu di tengah jalan. Chandra mencontohkan, jika ada perkara yang sedang dalam proses penuntutan pada bulan Agustus 2009, maka proses peradilannya akan mandek.

"Lewat pertemuan awal ini dengan MA, kita akan coba terus mendorong hal ini. Meskipun nantinya diserahkan pada DPR," pungkasnya. (mok/ndr)


Berita Terkait