"Tersangka ditangkap di Hotel Swiss Bell Medan pada 14 Februari yaitu Hendriyanto (WNI) dan Jap Kop Yop Karlson (WN Singapura)," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
Menurut Edmond, kejahatan ini berhasil diungkap setela sebelumnya pelapor yaitu warga negara Austria, Emmeran Fischer, melaporkan kepada polisi pada 28 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengirimkan uang sebesar US$ 1.826.542, pelapor tidak kunjung juga dikirimi barangnya. Kemudian bersama polisi mendatangi gudang. Di gudang ditemukan dua truk trailer yang berisi kardus-kardus pesanan dari pelapor. Namun setelah dibuka, ternyata kardus tersebut berisi batu bata atau kertas," terang Edmond.
Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu 3 tersangka lainnya, yakni 2 WN Singapura dan 1 WNI. Terhadap pelaku dikenakan UU Penipuan dan money laundering.
Lebih jauh Edmond menjelaskan, terkait money laundering, pihak kepolisian telah melakukan konsultasi terhadap PPATK untuk memblokir sejumlah bank. "Kita meminta untuk memblokir uang yang masuk ke tersangka yang berada di beberapa bank. Kita meminta beberapa bank tersebut memblokir rekening tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, dua buah truk trailer, 5,000 unit Nintendo Wii, 5.400 unit Sony PS3, 5.000 Ipod dan masih banyak lagi barang elektronik lainnya.
Modusnya para pelaku menawarkan barang-barang elektronik tersebut dengan harga murah dengan memasangnya di www.alibaba.com.
Kemudian, terjadi transaksi antara pelaku dan WN Austria yang diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke Bank Mega atas nama CV Anugrah Jaya Perkasa Batam. Dari Bank Mega rekening dipecah lagi ke Bank Panin Medan atas nama Kristanto, dan Bank Niaga atas nama yang sama, serta DBS Singapura atas nama Kristanto Tan. Mereka adalah jaringan sindikat internasional. (anw/ken)










































