"Penanganan kasusnya dilakukan oleh bea cukai karena itukan kaitannya dengan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah kepabeanan. Jadi ditangani oleh bea cukai," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat ditemui di kantornya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
Namun demikian, menurut Abubakar, jika ternyata ada indikasi tindak pidana lain, maka Polri akan melakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 kontainer tersebut saat ini masih teronggok di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam daftar surat pengiriman diketahui barang-barang itu milik PT HSS.
Sementara itu informasi yang dikumpulkan detikcom, handphone yang berada di dalam kontainer itu adalah jenis blackberry. Perusahaan PT HSS mengirimkannya melalui jalur hijau. Artinya barang bisa lolos tanpa perlu lisensi atau pemeriksaan X-ray oleh pihak Bea dan Cukai untuk masuk ke Indonesia.
Karena melalui jalur hijau itulah, tidak perlu dilakukan cek fisik, sehingga bisa lolos dengan mudah. Tapi untungnya petugas waspada dan mengendus adanya indikasi pemalsuan. Kontainer-kontainer ini disita petugas pada Jumat 27 Februari sore, setelah petugas yang menyamar mengetahui adanya indikasi kecurangan.
(anw/iy)











































