"Ibarat saudara mengharap buah, pohon yang kami berikan. Kami tidak revisi UU tetapi RUU Perancangan Pedesaan sedang kami bahas. Selambat-lambatnya sebelum berakhir masa tugas sudah selesai," ujar Agung.
Agung mengatakan itu saat bertemu sekitar 30 perwakilan perangkat desa se-Jawa Tengah dan Bali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diperlakukan sama.
"Dengan demikian perangkat desa menjadi dilindungi oleh Undang-Undang," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Lalu apakah bisa dipastikan perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? "Biar kita lihat Undang-undangnya dulu besok," pungkas Agung.
Perangkat desa selama ini hanya digaji Rp 325 ribu per bulan. Selain menuntut diangkat menjadi PNS, perangkat desa juga meminta tujangan perangkat desa seperti gaji ke-13 dipenuhi. (van/nik)











































