"Larangan itu justru jadi berlebihan dan aneh," ujar Ketua Setara Institute Hendardi saat dihubungi oleh detikcom, Rabu (4/3/2009).
Menurut dia, jaksa sebagai pejabat negara dalam urusan publik memang harus menyampaikan pendapat dan informasi yang ada di kejaksaan. Hal itu agar masyarakat juga dapat menyikapi permasalahan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendardi, jika Jaksa Agung menginginkan suara Kejaksaan disampaikan hanya satu pintu, justru akan menghambat penyampaian pendapat dan informasi kepada masyarakat.
"Selain itu, tidak ada aturan hukum yang melarang orang berpendapat, jadi ini terlalu berlebihan" tandas pria yang mengaku juga sering menulis artikel di surat kabar ini.
Surat edaran tentang larangan mengirim tulisan atau artikel yang bernomor SE-005/J.A/2/1984 dikeluarkan tertanggal 21 Februari 1984. Seperti diketahui, Jaksa Agung Republik Indonesia saat itu dijabat oleh Ismail Saleh.
Meski aturan yang dibuat sejak 24 tahun lalu, larangan itu kemudian di tekankan kembali dalam lampiran Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 bab III pasal 4 huruf H.
Peraturan untuk membatasi polemik tersebut selain melarang jaksa untuk menanggapi secara terbuka tulisan, artikel atau pemberitaan yang dimuat di surat kabar, juga mengharuskan jaksa mengajukan permohonan ijin untuk mengirim tulisan ke media massa.
Jaksa di korps Adhyaksa baru bisa mengirimkan tulisan tersebut setelah keluar ijin tertulis dari Jaksa Agung. Dalam surat edaran dikatakan alasan itu untuk menjaga terpeliharanya citra Kejaksaan.
Sebelumnya, penjelasan mengenai adanya larangan jaksa beropini ini tercetus kembali setelah dimuatnya tulisan Kasubsi Penuntutan Kejari Madiun di Harian Republika edisi 29 Maret 2008.
(nov/irw)











































