Eks Ketua Kadin Depok Diancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Damkar

Eks Ketua Kadin Depok Diancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2009 12:27 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Kadin Depok yang juga Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan menjalani persidangan perdana dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat-alat berat di Jawa Barat. Yusuf terancam pidana penjara 20 tahun.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada tahun 2003 Pemprov Jabar melakukan pengadaan 25 unit stoom walls Type SW500-1E, dump truck sebanyak 57 unit dan mobil ambulans sebanyak 41 unit. Sedangkan di tahun 2004 diadakan juga pengadaan stoom walls merek Sakai 25 unit, beckho Loader 12 Unit dan mobil tangga 25 unit.

Yusuf bersama mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Wahyu Kurnia, dan Ijuddin Budiyana mengatur agar perusahaan Yusuf dan PT Traktor Nusantara melakukan mark up dalam pengadaan truk sampah, stoom walls dan ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf bersama yang lain dinilai melanggar Keppres No 18/2000 tentang penunjukan langsung dalam proyek pengadaan barang. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 48,821 miliar.

"Untuk tahun 2003 sebesar Rp 20,705 miliar dan tahun 2004 Rp 28,116 miliar," kata jaksa Rudi Margono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3/2009).

Yusuf Cs diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi dan dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi . (mok/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini