Pemecatan tersebut diumumkan DPP PAN dalam rilis berkop DPP PAN yang dibagi-bagikan kepada wartawan di Rumah PAN, Jl Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2009).
Dinyatakan, pemecatan tersebut sesuai Anggaran Dasar (AD) PAN bab XVII pasal 30 tentang sanksi dan anggaran rumah tangga PAN bab I pasal 2 ayat 2, bab II pasal 3 dan 7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dikatakan ini adalah suatu musibah yang dialami saudaraku Abdul Hadi Djamal," tulis DPP PAN dalam rilis tersebut.
Selain memecat Abdul Hadi, DPP PAN juga mendorong mengusut tuntas kasus tersebut dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Dalam rilis itu juga DPP PAN menegaskan bahwa partainya adalah berplatform menjalankan amanat reformasi. Salah satunya dengan pemberantasan korupsi karena itu PAN mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu dan tebang pilih sesuai dengan janji keadilan.
Abdul Hadi dan PNS Dephub Darmawati tertangkap tangan KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.30 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta.
KPK menyita uang senilai US$ 90 ribu (setara Rp 1 miliar lebih) dan Rp 54 juta. Sedangkan tersangka lainnya, Hontjo Kurniawan, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat. (gus/iy)











































