Aturan Jaksa Beropini Sudah Ada Sejak 24 Tahun Lalu

Aturan Jaksa Beropini Sudah Ada Sejak 24 Tahun Lalu

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2009 00:31 WIB
Aturan Jaksa Beropini Sudah Ada Sejak 24 Tahun Lalu
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan adanya keputusan yang mewajibkan jaksa meminta izin Jaksa Agung untuk membuat opini atau karya tulis di media massa. Hal itu diatur sejak 24 tahun lalu berdasar surat edaran Jaksa Agung terdahulu.

Surat edaran tentang larangan mengirim tulisan atau artikel yang bernomor SE-005/J.A/2/1984 tertanggal 21 Februari 1984. Saat itu, Kejagung dipimpin Ismail Saleh.

"Jadi itu memang sudah ada sejak dulu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (3/3/2009) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pelarangan dikatakan karena surat kabar atau media massa merupakan sarana efektif dalam membentuk pandangan umum atau opini masyarakat.

Sebelumnya, Kapuspenkum M Jasman Panjaitan mengatakan prinsip dasar jaksa tidak boleh beropini tanpa izin Jaksa Agung ada dalam peraturan itu. "Kita bukan melarang orang berpendapat tapi kita mengatur jaksa supaya tertib," tegas Jasman.

Jasman kemudian memerinci, pihak Kejaksaan yang berhak memberi keterangan resmi atau beropini di media massa adalah Jaksa Agung, Kapuspenkum, Jaksa Agung Muda dan jaksa-jaksa yang menangani suatu perkara sepanjang berbicara fakta di pengadilan.

Hal ini diperkuat pada lampiran Peraturan Jaksa Agung RI nOmor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 bab III pasal 4 huruf H.

Ditambahkan Jasman, konsekuensi inilah yang harus diterima oleh seseorang yang menjadi jaksa.

Di lain pihak, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyayangkan langkah Jaksa Agung membatasi opini dan kreativitas jaksa menulis buku atau menyampaikan opininya.

Padahal, kata Emerson, belum tentu opini seorang jaksa selalu menyangkut kebijakan Jaksa Agung. Selain itu peraturan ini merupakan peraturan lama yang diterapkan sejak jaman orde baru.

"ICW menyayangkan keputusan Jaksa Agung yang bisa menghambat jaksa untuk maju dan berkembang," kata Emerson. "Opini di media itu bukan hal tabu," tandasnya.

Peraturan itu selain melarang jaksa untuk menanggapi secara terbuka tulisan, artikel atau pemberitaan yang dimuat di surat kabar, juga mengharuskan jaksa mengajukan permohonan izin untuk mengirim tulisan ke media massa.

Jaksa baru bisa mengirimkan tulisan tersebut setelah keluar izin tertulis dari Jaksa Agung. Dalam surat edaran dikatakan alasan itu untuk menjaga terpeliharanya citra Kejaksaan.

Larangan jaksa beropini ini tercetus kembali setelah dimuatnya tulisan Kasubsi Penuntutan Kejari Madiun Hendra Apriansyah  berjudul "Tegakkan hukum sambil melawan hukum" di Harian Republika edisi 29 Maret 2008 . (nov/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait