Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Kanwil Bea Cukai Belawan Budi Karsono mengatakan, dua kontainer tersebut awalnya diinformasikan berisi Paraffin Wax Semirefiined atau bahan bakar pembuat lilin. Karena melihat ada beberapa kejanggalan, Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan.
“Ternyata isinya bahan tekstil,” ujar Karsono di Terminal Peti Kemas Gabion, Belawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Impor tekstil ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Selain itu ada beberapa peraturan lain berkenaan dengan kepabeanan yang turut dilanggar.
Untuk sementara, barang temuan tersebut disita sebagai bukti dan ditempatkan di halaman samping Kantor Bea Cukai Belawan. Negara berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta jika saja kasus ini tidak terbongkar. (rul/sho)











































