"Peran Abdul diduga sebagai broker atau istilahnya cuma sekedar membawa barang," ujar pengacara Abdul, Hery Paroni, di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
Saat tertangkap, Abdul tengah bersama pejabat Departemen Perhubungan, Darmawati, yang membawa barang bukti uang sebesar $US 90.000 dan RP 54,5 juta. Uang tersebut ditemukan penyidik KPK di mobil Honda Jazz yang diduga milik Darmawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery menerangkan, pemeriksaan atas diri Abdul akan dilanjutkan sekitar 2-3 hari ke depan. (mok/sho)











































