Pernyataan tersebut disampaikan Hendarman menyusul kritikan terhadap kebijakan pengangkatan Kemas dan Salim sebagai Kordinator dan Wakil Kordinator Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi.
"Kalau saya salah dalam melakukan kebijakan, saya siap untuk mundur," kata Hendarman di kantornya, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
Hendarman berkisah, sejak menjabat sebagai Jampidsus, dirinya pernah mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan usia yang sudah memasuki 60 tahun. Namun saat itu pengunduran dirinya tidak disetujui oleh presiden.
"Saya sebenernya sudah ingin mundur, tidak usah dimundur-munduri," kata dia.
"Tapi, kalau kemudian kejadian Kemas dan Salim lalu saya diminta mundur sekarang, salah saya di mana? Ini saya harus selesaikan dulu," tambahnya.
Masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung akan berakhir pada bulan Agustus mendatang. Untuk itu, dikatakan dia, tidak ada keinginan dirinya untuk bertahan. Hendarman mengaku rela menyerahkan tampuk kepemimpinan di Korps Adhyaksa itu kepada juniornya.
"Usia saya sudah 62 tahun, kalau disuruh mundur ya saya mundur," ungkapnya haru.
Menurut Hendarman, semua kesalahan dan tudingan yang diarahkan ke institusinya tidak jelas. Dijelaskan juga bahwa dirinya tidak alergi kritik. Namun, Hendarman mengingatkan, sebaiknya pihak-pihak lain tidak melontarkan kritik yang mencemarkan Kejaksaan.
"Saya yakin kritik itu karena cinta. Tapi, kadang-kadang kritik itu mencemarkan nama baik, fitnah, dan menyudutkan, dan saya tentunya harus berikan hak jawab atas kritikan itu," terang dia.
Seperti dilaporkan, pada Januari 2009, Hendarman menunjuk Kemas Yahya Rahman dan M Salim yang sebelumnya dikenai sanksi disiplin sebagai Kordinator dan Wakil Kordinator Tim Satuan Khusus Supervisi. Kebijakan tersebut menuai kritik dan menimbulkan polemik.
Jaksa Agung pun akhirnya membebastugaskan keduanya dari tim pada akhir pekan lalu.
"Saya hanya ingin berbuat benar. Tapi, ternyata tidak kebeneran," tandas dia.
Lebih lanjut, Hendarman menegaskan tidak ada perbedaan pandangan antara dirinya dengan Jampidsus Marwan Effendy terkait penugasan Kemas dan Salim. Semua yang disampaikan Jampidsus menurutnya atas wewenang yang diberikan Jaksa Agung.
"Jadi nggak ada itu perbedaan pandangan. Itu semua sama," pungkasnya. (nov/sho)











































