"Mereka resmi dinyatakan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2009).
Mereka bertiga adalah anggota DPR asal PAN Abdul Hadi Djamal, pegawai TU Dephub Darmawati dan pegawai swasta Hontjo Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dikenakan pasal 5 dan 11 untuk pihak yang memberi dan pasal 12 untuk yang menerima UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mok/ndr)










































