Pro Munir Puji Putusan Peradi Soal Assegaf

Pro Munir Puji Putusan Peradi Soal Assegaf

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 20:05 WIB
Pro Munir Puji Putusan Peradi Soal Assegaf
Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memvonis M Assegaf sanksi pemberhentian 3 bulan. Pujian pun datang dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) atas putusan itu.

"Kita memberi apresias pada putusan tersebut, terutama pertimbangan hakim bahwa surat yang dibuat oleh Assegaf terbukti telah direncanakan secara cermat," kata tim legal Kasum, Asinawati di Kantor Peradi, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (3/3/2009).

Asfinawati menambahkan putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi advokat di seluruh Indonesia agar menghormati dan tidak menggangu proses peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini membuat situasi baru bahwa advokat yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan jangan menjadi agen ketidakadilan," jelasnya.

Sebelumnya M Assegaf dinyatakn bersalah melanggar pasal 7 huruf E dan pasal 4 huruf J, kode etik advokat Indonesia. Majelis Hakim yang dipimpin Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa  Assegaf telah memeuhi klasifikasi pelanggaran kode etik dengan cara membuat surat khusus kepada Kepala BIN yang disinyalir akan mempengaruhi proses persidangan dalam kasus Munir.

(ape/ndr)



Berita Terkait