"Kita memberi apresias pada putusan tersebut, terutama pertimbangan hakim bahwa surat yang dibuat oleh Assegaf terbukti telah direncanakan secara cermat," kata tim legal Kasum, Asinawati di Kantor Peradi, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (3/3/2009).
Asfinawati menambahkan putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi advokat di seluruh Indonesia agar menghormati dan tidak menggangu proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya M Assegaf dinyatakn bersalah melanggar pasal 7 huruf E dan pasal 4 huruf J, kode etik advokat Indonesia. Majelis Hakim yang dipimpin Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa Assegaf telah memeuhi klasifikasi pelanggaran kode etik dengan cara membuat surat khusus kepada Kepala BIN yang disinyalir akan mempengaruhi proses persidangan dalam kasus Munir.
(ape/ndr)











































