Penyerahan berkas itu dilakukan langsung Kepala Polda Sumut Brigjen Pol Badrodin Haiti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Gortap Marbun di Gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution. Secara keseluruhan berkas ini merupakan pemeriksaan terhadap 43 tersangka, sementara berkas sejumlah tersangka lainnya akan disampaikan belakangan.
"Ini yang pertama, sisanya, mudah-mudahan Kamis depan akan diserahkan lagi. Semuanya ada 47 berkas dengan tersangka berjumlah 67 orang," kata Kapolda Brigjen Pol Badrodin Haiti kepada wartawan usai menyerahkan berkas perkara tersebut.
BAP yang disampaikan ada hari ini, atas nama Anju Naibaho dan kawan-kawan. Masing-masing umumnya dikenakan pasal 146 tentang penggagalan sidang dan pasal 170 tentang kekerasan dan perusakan bersama-sama.
Sementara dalam berkas yang disusulkan nanti, terdapat beberapa tersangka utama. Termasuk di antaranya Chandra Panggabean, mantan anggota DPRD Sumut yang juga Ketua Panitia Pemrakarsa Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).
Berkenaan dengan penyerahan berkas ini, Kepala Kejati Sumut menyatakan pihaknya akan meneliti berkas tersebut. Ada 27 jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
(rul/djo)











































