Assegaf Abaikan Vonis Peradi

Assegaf Abaikan Vonis Peradi

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 19:15 WIB
Assegaf Abaikan Vonis Peradi
Jakarta - Pengacara M Assegaf menolak mentah-mentah putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang memberhentikan dia selama 3 bulan. Putusan itu terkait penulisan surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Dia menilai hal itu aneh dan janggal.

"Saya abaikan dan saya tidak mau menghiraukan. Saya tetap berpraktek dan tidak ada masalah karena saya diangkat oleh Menkum HAM, bukan oleh Peradi. Saya juga punya kartu Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia)," kata Assegaf saat berbincang melalui telepon, Selasa (3/3/2009).

Menurutnya, yang disebut memberikan informasi yakni mengiming-imingi dengan uang atau mengancam saksi. "Saya datang tidak bertemu dengan saksi siapa pun, dan sekedar menulis surat. Jadi keputusan ini tidak memahami arti etika," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku menulis surat kepada BIN terkait kasus Munir karena hal itu sesuai dengan UU Advokat yang membolehkannya. Dan institusi mana saja juga wajib memberikan informasi serupa.

"Putusan itu lebih menunjukan bahwa Peradi tidak memahami arti dari suatu kode etik," tutupnya. (ndr/sho)



Berita Terkait