"Saya abaikan dan saya tidak mau menghiraukan. Saya tetap berpraktek dan tidak ada masalah karena saya diangkat oleh Menkum HAM, bukan oleh Peradi. Saya juga punya kartu Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia)," kata Assegaf saat berbincang melalui telepon, Selasa (3/3/2009).
Menurutnya, yang disebut memberikan informasi yakni mengiming-imingi dengan uang atau mengancam saksi. "Saya datang tidak bertemu dengan saksi siapa pun, dan sekedar menulis surat. Jadi keputusan ini tidak memahami arti etika," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan itu lebih menunjukan bahwa Peradi tidak memahami arti dari suatu kode etik," tutupnya. (ndr/sho)











































