"Menyatakan pembanding (Assegaf) terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik pasal 7 huruf e dan pasal 4 huruf j kode etik advokat Indonesia. Dan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan," ujar Ketua majelis kehormatan DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso di ruang sidang dewan kehormatan Peradi, di kantor Peradi, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2009).
Selain Assegaf, Advokat lainnya yaitu A Wirawan Adnan juga divonis bersalah dan diberi hukuman berupa sanksi keras. Keduanya diwajibkan juga untuk membayar uang sebesar Rp 7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan kali ini pihak teradu atau pembanding Assegaf dan Wirawan Adnan, tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan pengadu/terbanding dihadiri oleh Asfinawati dan Edwin dari Komite Aksi untuk Solidaritas Munir (KASUM).
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan teradu yaitu Assegaf yang mendatangi Kepala BIN termasuk kualifikasi pelanggaran kode etik dengan tujuan untuk mempengaruhi Kepala BIN.
Selain itu majelis hakim berpendapat, teradu telah memenuhi pelanggaran kode etik dengan tidak mengundurkan diri sebagai pengacara pada Indra Setiawan dan Pollycarpus pada saat yang bersamaan.
"Surat yang ditujukan bukan bermaksud untuk mendapatkan informasi, majelis berkeyakinan teradu bertujuan untuk mempengaruhi Kepala BIN karena tindakan tersebut dibuat dengan sangat cermat, dilihat dari perumusan pertanyaannya," ujar salah satu majelis kehormatan, Leonard Simorangkir.
Sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2008 Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta telah memvonis Assegaf dengan hukuman peringatan keras. Majelis Hakim berpendapat bahwa Assegaf telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik, melanggar pasal 7 huruf e kode etik advokat Indonesia. (ape/ndr)











































