Assegaf Dilarang Berpraktek Pengacara Selama 3 Bulan

Assegaf Dilarang Berpraktek Pengacara Selama 3 Bulan

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 18:55 WIB
Assegaf Dilarang Berpraktek Pengacara Selama 3 Bulan
Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menolak eksepsi banding pengacara terkenal M.Assegaf. Majelis menyatakan Assegaf terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

"Menyatakan pembanding (Assegaf) terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik pasal 7 huruf e dan pasal 4 huruf j kode etik advokat Indonesia. Dan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan," ujar Ketua majelis kehormatan DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso di ruang sidang dewan kehormatan Peradi, di kantor Peradi, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2009).

Selain Assegaf, Advokat lainnya yaitu A Wirawan Adnan juga divonis bersalah dan diberi hukuman berupa sanksi keras. Keduanya diwajibkan juga untuk membayar uang sebesar Rp 7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan kepada para teradu secara tanggung renteng untuk membayar Rp 3,5 juta pada tingkat pertama dan Rp 3,5 juta untuk tingkat pembanding," terangnya.

Pada persidangan kali ini pihak teradu atau pembanding Assegaf dan Wirawan Adnan, tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan pengadu/terbanding dihadiri oleh Asfinawati dan Edwin dari Komite Aksi untuk Solidaritas Munir (KASUM).

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan teradu yaitu Assegaf yang mendatangi Kepala BIN termasuk kualifikasi pelanggaran kode etik dengan tujuan untuk mempengaruhi Kepala BIN.

Selain itu majelis hakim berpendapat, teradu telah memenuhi pelanggaran kode etik dengan tidak mengundurkan diri sebagai pengacara pada Indra Setiawan dan Pollycarpus pada saat yang bersamaan.

"Surat yang ditujukan bukan bermaksud untuk mendapatkan informasi, majelis berkeyakinan teradu bertujuan untuk mempengaruhi Kepala BIN karena tindakan tersebut dibuat dengan sangat cermat, dilihat dari perumusan pertanyaannya," ujar salah satu majelis kehormatan, Leonard Simorangkir.

Sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2008 Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta telah memvonis Assegaf dengan hukuman peringatan keras. Majelis Hakim berpendapat bahwa Assegaf telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik, melanggar pasal 7 huruf e kode etik advokat Indonesia. (ape/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads