"KPK terkesan hanya melakukan pencegahan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW Ade Irawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/3/2009).
KPK dinilai ICW lebih memilih memberikan rekomendasi penghapusan berbagai aturan di Depag dibanding penindakan. Ini terlihat dari berbagai pertemuan antara pejabat KPK dan Depag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi peraturan itu, Menag Maftuch Basyuni diduga menerima tunjangan ganda dari DAU dan BPIH masing-masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta per bulan. Maftuch juga diduga menggunakan DAU untuk melakukan open house dan biaya beberapa perjalanan.
"Penyelewangan itu bukan by accident tapi by design," paparnya.
ICW melaporkan adanya modus dugaan penyimpangan DAU tahun 2005 dan 2006 sebesar U$D 10 juta. Sebesar U$D 6,4 juta digunakan untuk talangan katering jamaah di Madinah, U$D 2,4 juta untuk talangan biaya penerbangan dan U$D 2 juta seharusnya dikembalikan ke DAU. (mok/ndr)










































