Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Garut, Aceng Fikri, Selasa (3/3/2009).
"Yang mau menikah wajib menyediakan 10 batang pohon produktif. Dan pasangan suami istri yang akan bercerai wajib menyediakan 50 batang. yang diserahkan langsung kepada petugas KUA pada saat mengurusi surat-surat pernikahan atau perceraian," kata Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asumsi kita potensi pernikahan di Kabupaten Garut saat ini mencapai 27.600 pasangan. Sedangkan perceraian mencapai 1.252 pasangan," ungkap Fikri.
Menurut Fikri, bibit pohon yang terkumpul akan ditanam di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Tarogong Kidul, Cikajang dan Kecamatan Cisewu. Bibit pohon itu diperkirakan terdiri dari tanaman buah-buahan 30%, kayu 40% dan perkebunan 30%.
"Mengingat kondisi lahan kritis di tiga kecamatan tersebut sudah cukup mengkawatirkan, sehingga kami memprioritaskan penanaman di lokasi tersebut," ungkap Fikri. (djo/djo)











































