"Kesimpulannya seluruh SPDP prosentase yang dilaporkan kepada KPK perlu ditingkatkan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal tersebut disampaikan Hendarman usai rapat koordinasi kedua antara Kejaksaan, Polri dan KPK di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan telah melakukan penyidikan atas 1.348 kasus, dan sudah diajukan ke penuntutan sebanyak 1.114 kasus. Dari jumlah tersebut yang diputus banding 877 kasus dan diputus kasasi sebanyak 1.217 putusan MA atas kasus korupsi.
Namun SPDP yang disampaikan kepada KPK baru sebanyak 324 dengan capaian koordinasi sebanyak 24. Untuk itu menurut Hendrman pihaknya akan memberikan instruksi sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi kenapa sampai rendah penyampaian SPDP ini karena kesibukan dan kendala-kendala lainnya," tambahnya.
Kejaksaan dalam pelaksanaan supervisi ini mendapat sebanyak 42 perkara yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia yang sudah masuk di penuntutan. Dari jumlah tersebut diketahui, sebanyak 10 kasus di SP3, 2 kasus disidik kembali, 4 sudah vonis dan 3 sedang dalam upaya hukum. Sedangkan sisanya masih disidik dan tetap dalam supervisi KPK.
"Karena dalam supervisi KPK, tentunya kita akan lebih serius lagi dalam penanganannya," imbuh dia.
Untuk itu, menurut Hendarman, memasuki tahun 2009 pihaknya juga sudah menggantikan program 531 yang dievaluasi menjadi program optimalisasi. Hal ini berdasarkan anjuran presiden.
"Nantinya dalam kasus korupsi juga bukan hanya dititik-beratkan pada masalah pengadaan barang dan jasa, tapi juga pelayanan publik," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Antasari Azhar menambahkan, dalam supervisi dengan KPK nantinya, Kejaksaan juga harus mengirimkan jaksa yang berkualitas.
"Harus kompetensi dan punya argumentasi pendapat terhadap kasus yang disupervisi itu," tukas Hendarman.
(nov/nik)











































