Eksekusi Artalyta, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA

Eksekusi Artalyta, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 15:28 WIB
Eksekusi Artalyta, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA
Jakarta - Permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun KPK belum mengeksekusi Artalyta karena belum menerima salinan lengkap putusan dari MA.

"Belum tereksekusinya yang bersangkutan ini karena sampai hari ini kita belum terima lengkap putusan dari MA," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3/2009).

Menurut Antasari, setelah ada putusan lengkap dari MA, maka KPK baru mengeksekusi perempuan yang akrab disapa Ayin itu. "Nanti akan segera dieksekusi Artalyta dari rutan tahanan Mabes Polri ke LP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari mengatakan, berhubung KPK belum mempunyai rutan sendiri, sehingga para tahanan KPK dititipkan di rutan Mabes Polri, Polda, Polres, rutan Salemba, dan LP Cipinang.

"Ini sering diributkan orang. Sekarang ini hampir seluruh tahanan kami sudah pindahkan ke Salemba dan Cipinang. Kami harap ke depan Salemba dan Cipinang sudah dapat menampung seluruh tahanan KPK. Sehingga tidak perlu lagi membebani Kapolri," jelasnya.

Ulang Tahun


Mengenai isu Ayin keluar rutan Mabes saat ulang tahun, Antasari menegaskan kalau dirinya sudah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kepala rutan.

"Itu ultah Ayin saya sudah terima berita itu. 1 hari setelahnya, saya kemudian perintahkan kepada penyidik KPK untuk menyusuri laporan kepada kepala rutan dan beliau mengatakan itu tidak benar. Tapi jika anda menemukan kebenaran atas itu, tolong infokan kepada kami dan kami akan bicarakan ke Pak Kapolri," tegasnya.

Ayin diberitakan keluar dari Rutan Mabes Polri untuk merayakan ulang tahunnya pada 19-20 Februari 2009 lalu. (gus/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini