Romi Atmasasmita Segera Disidang

Korupsi Sisminbakum

Romi Atmasasmita Segera Disidang

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 15:16 WIB
Romi Atmasasmita Segera Disidang
Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) mantan Direktur Jendral Administrasi Hukumย  Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), Romli Atmasasmita, dan Dirjen AHU Depkumham nonaktif, Syamsudin Manan Sinaga, dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, usai mengikuti rapat koordinasi di Bareskrim Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3/2009).

"Berkasnya sudah P21 kemarin," kataย  Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga dengan begitu, berkas keduanya siap dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, Marwan mengaku, pihaknya juga sedang menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Segera setelah dakwaan selesai Kejaksaan akan melimpahkan berkas keduanya ke pengadilan," jelas Marwan.

Mengenai tersangka lainnya, dikatakan dia, hingga saat ini masih dalam proses. Selain Romli dan Samsuddin, berkas mantan Dirjen AHU lainnya yang juga menjadi tersangka Zulkarnain Yunus hingga kini masih dikaji di tahap penuntutan. Sedangkan berkas Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu, masih pada tahap penyidikan.

Sementara itu, mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham Ali Amran Jannah belum diperiksa karena sedang sakit.

Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan pemberkasan tiga tersangka dari Depkumham telah selesai dan dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Marwan menyatakan, kerugian negara atau total lost dari diberlakukannya Sisminbakum sejak 2004 adalah sebanyak Rp 410 miliar.

Kasus ini bermula sejak tahun 2001 hingga sekarang. Dalam situs www.sisminbakum.com total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp 1.685.000. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Rp 350 ribu (PPN 10 persen) untuk tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp 1 juta (PPN 10 persen) untuk tarif akses pendirian persero.

Permasalahnnya kemudian, penarikan tersebut tidak disertai dasar hukum. Bahkan, uang yang ditarik dari masyarakat tersebut justru memperkaya PT SRD, Koperasi Pengayoman, dan Dirjen AHU. Yaitu, 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen masuk ke kas koperasi. Serta, empat persen dari bagian untuk koperasi kemudian dibagi-bagikan untuk pejabat di Ditjen AHU. Dengan jumlah rata-rata 200 permohonan per hari.

Selain berkas Romli dan Syamsudin, kata Marwan, berkas sejumlah kasus korupsi juga telah dinyatakan lengkap. "Kasus Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) China dan Gubernur Bengkulu juga sudah P21," terang dia.

Juga beberapa kasu lainnya seperti kasus BNI 46, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan. (nov/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads