"Nama proyeknya pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan laut dan bandara. Anggarannya 100 miliar," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2009).
Antasari didampingi oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Jubir KPK Johan Budi.
Antasari mengatakan, Abdul Hadi dan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati ditangkap setelah adanya laporan masyarakat. Sementara rekanan Dephub, Hontjo Kurniawan, ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan.
"Mereka dikenakan pasal 5 (Pasal 5 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," jelasnya.
Abdul Hadi dan Darmawati tertangkap tangan KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.30 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta. KPK menyita uang senilai US$ 90 ribu (setara Rp 1 miliar lebih) dan Rp 54 juta.
Ikuti diskusi mengenai pembasmian koruptor di DPR. Klik: Pro dan Kontra! (irw/iy)











































