Berkas Lapindo Mandeg, Jaksa Agung Tak Mau Seperti Keledai

Berkas Lapindo Mandeg, Jaksa Agung Tak Mau Seperti Keledai

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 14:12 WIB
Berkas Lapindo Mandeg, Jaksa Agung Tak Mau Seperti Keledai
Jakarta - Berkas kasus lumpur Lapindo tak kunjung kelar. Kejaksaan selalu mengembalikan berkas yang dikirimkan polisi. Alasannya, Kejaksaan tidak mau kasus Lapindo seperti kasus Buyat di Sulawesi Utara, yang para tersangkanya diputus bebas.

"Lah (kasus Buyat) itu bebas, masa (kasus lapindo) mau diajukan ke bebas. Pengalaman bebas itu kenapa harus diulangi lagi, masa keledai terjatuh untuk kedua kali," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3/2009).

Dalam kasus Buyat itu, PT Newmont Minahasa Raya diajukan ke pengadilan karena dugaan pencemaran lingkungan di perairan Teluk Buyat. Namun putusan pengadilan setempat membebaskan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman menuturkan, berkas tersebut selalu dikembalikan karena seperti diketahui, bila kasus tersebut adalah pelanggaran di lingkungan hidup maka ada MoU, seperti halnya yang telah dijelaskan di DPR .

"Jadi kalau ada suatu perbuatan di lingkungan hidup, ya saksi ahli dari lingkungan hidup dan keterangan ahli menyatakan apakah itu bencana alam atau perbuatan manusia itu ada 2 pendapat yang berbeda," urainya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, bukan hanya soal pendapat hukum. "Kita perlu pembuktian," tutupnya. (ndr/nrl)


Berita Terkait