"Lah (kasus Buyat) itu bebas, masa (kasus lapindo) mau diajukan ke bebas. Pengalaman bebas itu kenapa harus diulangi lagi, masa keledai terjatuh untuk kedua kali," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
Dalam kasus Buyat itu, PT Newmont Minahasa Raya diajukan ke pengadilan karena dugaan pencemaran lingkungan di perairan Teluk Buyat. Namun putusan pengadilan setempat membebaskan para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada suatu perbuatan di lingkungan hidup, ya saksi ahli dari lingkungan hidup dan keterangan ahli menyatakan apakah itu bencana alam atau perbuatan manusia itu ada 2 pendapat yang berbeda," urainya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, bukan hanya soal pendapat hukum. "Kita perlu pembuktian," tutupnya. (ndr/nrl)










































