"Kasusnya ditangani oleh Polsek Serpong. Masih akan terus dikembangkan kemungkinan adanya pengedar lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/3/2009).
Berdasarkan informasi warga, Ipung sering mengedarkan ganja di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga menyita 1 bungkus ganja yang dibungkus dalam keresek
hitam seberat 0,5 gram. Ipung dikenakan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mei/gus)











































