"Pak Menteri sangat menyesalkan terjadinya ini," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan, kepada detikcom, Selasa (3/3/2009).
Menurut Bambang, semua pegawai Dephub telah diberi pengarahan langsung oleh Menhub agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, Dephub akan memberikan sanksi kepada Darmawati. Sanksi pertama yakni penonaktifan. Setelah ada keputusan tetap, Darmawati jika terbukti bersalah akan dipecat.
Agar kasus Darmawati selanjutnya tidak terulang di Dephub, lanjut Bambang, maka pengawasan yang selama ini sudah diterapkan akan diperketat.
"Pengawasan yang selama ini melekat akan diperketat. Nanti atasannya kalau merestui pasti dia kena," tandas Bambang.
Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret pukul 22.15 WIB bersama anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Barang bukti yang disita KPK adalah uang US$ 90 ribu (Rp 1 miliar lebih) dan Rp 54 juta. (nik/nrl)










































