Jakarta Selatan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih intensif," ujar Arman saat dihubungi wartawan, Selasa (3/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
narkoba di lokasi kejadian. Dengan melakukan penyamaran, petugas melakukan
penyelidikan di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap Fahmi pada Senin
(2/3/2009) dini hari. Dari tangan Fahmi, polisi menyita 95 butir ekstasi, 1 plastik klip shabu dengan berat 1,9 gram, 23 butir Happy Five, 2 alat hisap serta 1 alat timbang elektrik.
Fahmi dijerat UU Psikotropika dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (mei/gus)











































