Agung Laksono: Silakan Ditindaklanjuti, DPR Tak Keberatan

Anggota DPR Ditangkap KPK

Agung Laksono: Silakan Ditindaklanjuti, DPR Tak Keberatan

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 10:47 WIB
Agung Laksono: Silakan Ditindaklanjuti, DPR Tak Keberatan
Jakarta - DPR tidak keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal. KPK dipersilakan menindaklanjuti kasus suap dengan barang bukti US$ 90 ribu dan Rp 54 juta tersebut.

"Pokoknya silakan ditindaklanjuti. DPR menyatakan tidak berkeberatan," ujar Ketua DPR Agung Laksono sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2009).

Agung mengatakan, hal itu merupakan kewenangan pihak KPK. DPR tetap dalam azas praduga tidak bersalah. DPR menyerahkan seluruhnya kepada prosedur yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja. Saya tidak menghalang-halangi. Itu saya serahkan kepada prosedur yang berlaku," katanya.

Bukannya kasus seperti ini akan mencoreng lagi nama DPR? "Pokoknya itu sudah kami sampaikan sejak awal," jawabnya.

Abdul Hadi dan Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. (gus/iy)


Berita Terkait