"Pokoknya silakan ditindaklanjuti. DPR menyatakan tidak berkeberatan," ujar Ketua DPR Agung Laksono sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
Agung mengatakan, hal itu merupakan kewenangan pihak KPK. DPR tetap dalam azas praduga tidak bersalah. DPR menyerahkan seluruhnya kepada prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya kasus seperti ini akan mencoreng lagi nama DPR? "Pokoknya itu sudah kami sampaikan sejak awal," jawabnya.
Abdul Hadi dan Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. (gus/iy)











































