Abdul Hadi Djamal Anggota DPR Ke-7 yang Ditangkap KPK, Adakah yang Lain?

Abdul Hadi Djamal Anggota DPR Ke-7 yang Ditangkap KPK, Adakah yang Lain?

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 10:39 WIB
Abdul Hadi Djamal Anggota DPR Ke-7 yang Ditangkap KPK, Adakah yang Lain?
Jakarta - Anggota DPR seperti susul menyusul ditangkapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditangkapnya anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal, daftar  anggota DPR yang ditangkap menjadi 7 orang.

Abdul Hadi diduga menerima suap US$ 90 ribu dan Rp 54 juta. Penangkapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tentu saja menambah panjang daftar angggota dewan yang masuk bui.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yusuf Emir Faishal terkait kasus fungsi hutan Tanjung Api-api. Hingga kini, proses hukum suami penyanyi tempo dulu Hetty Koes Endang itu masih berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Yusuf Faishal, KPK juga telah menangkap tangan anggota Komisi I DPR Bulyan Royan. Politisi PBR itu diduga terlibat kasus suap pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan pun dituntut 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Anggota dewan yang pertama kali ditahan KPK adalah Saleh Djasit dari Fraksi Partai Golkar. Saleh diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia ditahan sejak 19 Maret. Akhirnya Saleh divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Anggota Fraksi PPP Al Amin Nasution adalah politisi kedua yang diciduk KPK. Anggota Komisi IV DPR ini tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, 8 April. Suami pedangdut Kristina itu divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Setelah Al Amin, giliran politisi Golkar Hamka Yandhu yang ditangkap KPK. Hamka ditahan KPK sejak 17 April 2008 karena tersangkut kasus aliran dana BI ke DPR sejumlah Rp 31 miliar. Hamka akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Wakil rakyat keempat yang ditahan adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Sarjan Taher. Sarjan ditahan pada 2 Mei 2008 karena diduga terlibat korupsi alih fungsi hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Selain 6 nama itu, KPK juga telah menahan 2 mantan anggota DPR yakni anggota Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004 Antony Zeidra Abidin dan anggota Fraksi Reformasi 1999-2004 Noor Adenan Razak. Antony ditahan berbarengan dengan Hamka Yandhu karena terkait dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR. Anthony divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sementara Noor Adenan yang merupakan politisi PAN itu telah divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara pada 8 Mei 2008 karena menerima suap Rp 1,5 miliar dalam proyek pembangunan Pusdiklat Bapeten. Adakah politisi yang akan bergabung? (ken/iy)


Berita Terkait