"Ada nama Darmawati. Dia di bagian Distrik Navigasi Tanjung Priok. Untuk memastikan itu dia, kita ngirim orang ke sana," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan, kepada detikcom, Selasa (3/3/2009).
Menurut Bambang, pihaknya belum tahu apakah Darmawati 'bermain' atas suruhan pejabat Dephub. Jika dalam penyidikan KPK ada atasan Darmawati yang merestui, maka Dephub akan memberikan sanksi.
"Itu bukan kewenangan kami, KPK yang berhak. Kita menunggu hasil penyidikan KPK, begitu ada pernyataan a, b, c, d, langsung diambil tindakan," kata Bambang.
Bambang juga menambahkan, pihaknya juga tidak bisa memperkirakan apakah Darmawati merupakan calo. Sebab Dephub tidak bisa mengawasi gerak-gerik stafnya di belakang layar.
"Kita belum tahu, dari departemen tidak bisa mengawasi satu persatu orang kalau di belakang layar di bermain. Itu tugas KPK menyelidiki langsung," tandas Bambang.
Darmawati ditangkap KPK bersama anggota DPR Komisi V Abdul Hadi Djamal pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Dari tangan keduanya, KPK mengamankan Rp 54 juta dan US$ 90 ribu atau lebih dari Rp 1 miliar. (nik/nrl)











































