"Hontjo Kurniawan mengakui pula memberikan Rp 600 juta untuk Darmawati," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Selasa (3/3/2009).
Dari pemeriksaan sementara KPK, lanjut Jasin, Hontjo pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Darmawati pada 27 Februari. Uang tersebut diserahkan kepada Abdul Hadi dan kemudian mengalir ke Johny Allen.
Abdul Hadi dan Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
(irw/nrl)











































