Jakarta -
Darmawati diduga menjadi perantara antara anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal dan pengusaha Hontjo Kurniawan. Perempuan pegawai Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) itu mendapatkan uang Rp 600 juta atas jasanya.
"Hontjo Kurniawan mengakui pula memberikan Rp 600 juta untuk Darmawati," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Selasa (3/3/2009).
Dari pemeriksaan sementara KPK, lanjut Jasin, Hontjo pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Darmawati pada 27 Februari. Uang tersebut diserahkan kepada Abdul Hadi dan kemudian mengalir ke Johny Allen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hadi dan Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
(irw/nrl)