"Dari pemeriksaan sementara AAJ mengakui uang tersebut berasal dari Hontjo Kurniawan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Selasa (3/3/2009).
Menurut Jasin, uang sebesar itu diberikan kepada Abdul Hadi melalui PNS Bagian TU Hubla Dephub Darmawati. PT KJWB beralamat di Surabaya.
Abdul Hadi dan Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
(irw/nrl)











































