Jakarta - Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Jamal tertangkap tangan KPK menerima uang sebesar USD 80 ribu dan Rp 54 juta. Uang tersebut berasal dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti (KJWB), Hontjo Kurniawan.
"Dari pemeriksaan sementara AAJ mengakui uang tersebut berasal dari Hontjo Kurniawan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada
detikcom, Selasa (3/3/2009).
Menurut Jasin, uang sebesar itu diberikan kepada Abdul Hadi melalui PNS Bagian TU Hubla Dephub Darmawati. PT KJWB beralamat di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hadi dan Darmawati diciduk KPK pada Senin 2 Maret 2009 sekitar pukul 22.15 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
(irw/nrl)