KPK Temukan USD 80 Ribu dan Rp 54 Juta di Mobil

Anggota DPR Ditangkap

KPK Temukan USD 80 Ribu dan Rp 54 Juta di Mobil

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 08:08 WIB
Jakarta - KPK menciduk anggota DPR Komisi V Abdul Jamal dan seorang PNS Bagian TU Hubla Dephub Darmawati. Barang bukti yang diamankan adalah uang US$ 80 ribu dan Rp 54 juta.

"Ditemukan di mobil," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin pada detikcom, Selasa (3/2/2009).

Menurut Jasin, kedua orang itu diciduk di kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (2/3) pukul 22.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun lalu KPK telah menangkap Bulyan Royan, anggota Komisi V, dalam kasus pengadaan kapal patroli laut. Sejumlah pejabat Dephub juga jadi tersangka.
(nrl/nrl)


Berita Terkait