Pantauan detikcom, Senin (2/2/2009), 10 kontainer itu masih teronggok di pelabuhan Tanjung Priok. Dalam daftar surat pengiriman diketahui barang-barang itu milik PT HSS.
"Ini dokumennnya pemalsuan, dalam dokumen disebutkan salah satunya untuk alat-alat kesehatan, ternyata alat-alat elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol Boy Salamudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/3/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu informasi yang dikumpulkan detikcom, handphone tersebut adalah jenis blackberry. Perusahaan PT HSS mengirimkannya melalui jalur hijau. Artinya barang bisa lolos tanpa perlu lisensi atau pemeriksaan X-ray oleh pihak Bea dan Cukai untuk masuk ke Indonesia.
Karena melalui jalur hijau itulah, tidak perlu dilakukan cek fisik, sehingga bisa lolos dengan mudah. Tapi untungnya petugas waspada, dan mengendus adanya indikasi pemalsuan. Kontainer-kontainer ini disita petugas pada Jumat 27 Februari sore, setelah petugas yang menyamar mengetahui adanya indikasi kecurangan. Kini berdasarkan informasi pula, pihak perusahaan pengimpor tengah diselidiki.
(ndr/rdf)










































