10 Kontainer Barang Elektronik Ilegal di Tanjung Priok Disita

10 Kontainer Barang Elektronik Ilegal di Tanjung Priok Disita

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 00:48 WIB
10 Kontainer Barang Elektronik Ilegal di Tanjung Priok Disita
Jakarta - Upaya dugaan penyelundupan barang elektronik jenis handphone digagalkan pihak Mabes Polri dan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang-barang ini diimpor dari Taiwan dan Singapura.

Pantauan detikcom, Senin (2/2/2009), 10 kontainer itu masih teronggok di pelabuhan Tanjung Priok. Dalam daftar surat pengiriman diketahui barang-barang itu milik PT HSS.

"Ini dokumennnya pemalsuan, dalam dokumen disebutkan salah satunya untuk alat-alat kesehatan, ternyata alat-alat elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol Boy Salamudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/3/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy tidak menjelaskan lebih banyak, pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan penyelidikan.

Sementara itu informasi yang dikumpulkan detikcom, handphone tersebut adalah jenis blackberry. Perusahaan PT HSS mengirimkannya melalui jalur hijau. Artinya barang bisa lolos tanpa perlu lisensi atau pemeriksaan X-ray oleh pihak Bea dan Cukai untuk masuk ke Indonesia.

Karena melalui jalur hijau itulah, tidak perlu dilakukan cek fisik, sehingga bisa lolos dengan mudah. Tapi untungnya petugas waspada, dan mengendus adanya indikasi pemalsuan. Kontainer-kontainer ini disita petugas pada Jumat 27 Februari sore, setelah petugas yang menyamar mengetahui adanya indikasi kecurangan. Kini berdasarkan informasi pula, pihak perusahaan pengimpor tengah diselidiki.

(ndr/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini