"Pada bulan Desember 2008, laptop sebanyak 450 unit itu dibagikan kepada para jaksa baru dan dipergunakan oleh jaksa tersebut di tempat tugas sesuai penempatan," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan, usai siaran persnya, Senin (2/3/2009).
Berdasarkan spesifikasi yang disusun oleh panitia antara lain, bahwa panitia lelang telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 20,365 juta per unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan juga pengadaan laptop berdasarkan lelang tersebut dimenangkan oleh PT Universal sistem dengan Penawaran Rp 9.332.034.000,-. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 792.966.000,- masih belum dijelaskan.
Jasman juga membenarkan bahwa pengadaan Laptop untuk membantu tugas jaksa yang dirinci antara lain, untuk mengetik dan memberikan presentasi.
Tetapi, untuk laptop semahal ini, apakah semua spesifikasi itu benar dibutuhkan oleh para jaksa?
"Yang pasti itu untuk digunakan oleh para jaksa di mana mereka bertugas dan menjadi inventaris kejaksaan," pungkasnya. (nov/ndr)











































