pertanyaan polisi. Khususnya, soal pelarian dirinya selama sebulan seusai membawa kabur uang perusahaan CV Quality Pack.
"Banyak hutang. Saya terpaksa," kata pelaku saat digelandang di Mapolsek Kebon Jeruk, Jl Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/3/2009).
Kisah buruk Yongki bermula pada 5 Januari 2009 lalu. Ia diterima bekerja di perusahaan plastik di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Tugasnya adalah memasarkan produk perusahaan tersebut.
Sepanjang bulan itu, Yongki mulai menilep uang perusahaan. Uang setoran penjualan dikorup hingga bernilai ratusan juta rupiah.
Saat dilaporkan oleh Husdi, Direktur perusahaan tersebut, pelaku langsung kabur. Mobil Suzuki Escudo B 1980 RL ikut digondol.
"Hampir sebulan dia kabur. Sampai ke Palembang, Malang dan ditangkap di Surabaya,"
kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Hendra Gunawan.
Sebelumnya, pelaku beraksi di perusahaannya terdahulu yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta. Tetapi baru kali ini dapat dijerat. Pasal yang dituduhkan adalah 374 KUHP tentang penggelapan uang perusahaan dengan ancaman di atas 5 tahun bui. (Ari/ndr)











































