Mereka adalah Mardjono, Husnei Yayah, Indria Oktavia dan Ishartanto. Mereka
berempat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pelabuhan Tanjung
Api-api, Sumatera Selatan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2004).
"Saya pernah terima MTC sekitar Oktober 2006 dalam 2 amplop satunya Rp 25
juta," kata Mardjono. Menurut Mardjono, selain untuk dirinya, ada juga yang akan diberikan kepada rekannya yang lain Wowo Ibrahim dan I Made Urip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diberi Yusuf uang dalam bentuk MTC sebesar Rp 25 juta. "Tapi saya tidak tahu untuk apa," kata Indria.
Sedangkan Ishartanto mengaku mendapat Rp 100 juta. Namun dia tidak
mengetahui siapa pemberi uang itu. Keempat saksi juga kompak bahwa uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. "Saya sudah kembalikan kepada KPK," jelasnya. (mok/anw)











































