Danny Setiawan Cs Diancam Penjara Seumur Hidup

Korupsi Damkar

Danny Setiawan Cs Diancam Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 02 Mar 2009 15:40 WIB
Danny Setiawan Cs Diancam Penjara Seumur Hidup
Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menjalani persidangan perdananya dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat-alat berat. Danny terancam seumur hidup atas kasus yang dilakukannya.

Selain Danny, dua terdakwa lainnya juga masuk dalam berkas yang sama. Mereka adalah mantan Kadispenda Jabar Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro
Pengendalian Program Jabar Ijuddin Budiyana.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya," kata jaksa KMS Ronni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin
(2/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny yang saat kejadian masih menjabat sebagai sekda, dinilai melanggar
Keppres No 18/2000 tentang penunjukan langsung dalam proyek pengadaan barang tahun 2002-2004. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 72 miliar.

Danny Cs didakwa menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya milik Henky Samuel
Daud, PT Setia Jaya Mobilindo miliki Yusuf Setiawan dan PT Traktor Nusantara untuk pengadaan mobil damkar, truk, ambulans dan pengadaan alat berat.

Danny Cs diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang
telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi dan dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mok/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads