Selain Danny, dua terdakwa lainnya juga masuk dalam berkas yang sama. Mereka adalah mantan Kadispenda Jabar Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro
Pengendalian Program Jabar Ijuddin Budiyana.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya," kata jaksa KMS Ronni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin
(2/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres No 18/2000 tentang penunjukan langsung dalam proyek pengadaan barang tahun 2002-2004. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 72 miliar.
Danny Cs didakwa menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya milik Henky Samuel
Daud, PT Setia Jaya Mobilindo miliki Yusuf Setiawan dan PT Traktor Nusantara untuk pengadaan mobil damkar, truk, ambulans dan pengadaan alat berat.
Danny Cs diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang
telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi dan dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mok/anw)











































