Basri ditangkap Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro pada Minggu 1 Maret 2009.
"Dia tertangkap tangan sedang memeras mobil angkutan barang yang masuk ke kawasan perumahan itu," kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga memalak sopir angkutan barang sebesar Rp 1,5 juta setiap melintas di kawasan tersebut.
"Dengan alasan, uang itu sebagai uang bedeng dan uang upah kuli bangunan atau bongkar muat material," ujarnya.
Rivai mengatakan, pelaku mengincar bangunan yang sedang dibangun agar bisa dijadikan sasarannya dalam setiap aksinya. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan operasinya di lokasi itu.
"Informasi dari warga, keberadaan mereka sangat meresahkan," kata Rivai.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Kedua pelaku akan dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mei/aan)











































