"Apa maksudnya membangun di tengah kompleks. Ini semakin memberi cap buruk kepada kami," kata Jimmy Pasania, wakil RW 7 di lokasi pembangunan, Jl Mirah RT 5/7 Kedaung Kali Angke Cengkareng, Senin (2/3/2009).
Rencananya, pos akan dipergunakan Badan Narkotika Kotamadya (BNK) Jakbar, polisi, satpol PP dan TNI. Pos seluas 11x6 m tersebut dibangun di atas tanah fasum (fasilitas umum) seluas 536 m2. Letaknya berada di tengah pemukiman warga.
"Tidak semua dari kami penjahat, pengedar. Pabriknya kan justru ditangkap di perumahan elit. Kok bukan di sana yang dibuat," imbuh Jimmy.
Jimmy menyatakan, akibat stereotip (cap buruk) kepada Kampung Ambon, banyak warga yang kehilangan pekerjaan. Bila diketahui KTP berasal dari wilayah tersebut, manajer pabrik enggan menerima warga Kp Ambon sebagai karyawan.
"Ini diskriminasi. Sengaja ada yang menghembuskan karena perasaan tidak suka," tegas Jimmy.
Kendati demikian, warga hanya bisa menonton saat pencanangan pembangunan pos antinarkoba dilakukan. Ratusan petugas dari TNI, polisi dan Satpol PP berjaga mengamankan jalannya acara. Hanya mural bertuliskan "Kami Menolak Pembangunan Pos di Tanah Kami," menjadi penegas sikap penolakan warga.
Saat acara selesai dan sebagian petugas pergi, warga kembali gaduh. Kerumunan warga menjadi-jadi dengan teriakan penolakan. Seorang ibu yang lepas kendali marah-marah dan berteriak kepada petugas.
"Kami kalau mendirikan bangunan harus dapat izin. Sebaliknya, kalau mereka mau membangun, harus izin warga," kata ibu tersebut dengan logat Ambon yang kental. (Ari/nrl)











































